Pertanyaan :
Apakah hukum bagi Laki laki yang memakai Emas ?
Jawaban :
Para ulama telah sepakat bahwa haram hukumnya bagi laki-laki muslim memakai cincin atau perhiasan dari emas. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits dari Ali ra: Rasulullah SAW melarang (laki-laki) memakai cincin dari emas” { HR. jama’ah) Dan dalam riwayat yang lain Nabi Muhammad SAW bersabda: “Emas dan sutera dihalakan bagi golongan wanita dari umatku dan diharamkan bagi golongan laki-laki” (HR. At-Tirmidzi} Di haramkannya dua perkara tersebut bagi laki-laki, karena memiliki suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian. Dibalik itu ada suatu tujuan sosial, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan suatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas, sedangkan golongan lain masih banyak yang hidup miskin.
Dalam hal ini al-Quran telah menyatakan: "Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (al-Isra\': 16) Dan firman Allah SWT: "Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (Saba': 34) Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad SAW. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim. Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti. Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan tersebut dipakai oleh laki-laki.
Sumber :
http://www.syariahonline.com/
0 komentar:
Posting Komentar